MEDAN | DANEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ZD (39) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan itu dilakukan Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Selasa (22/9/2026) siang, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di kawasan tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit II bersama Kasubnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ZD yang merupakan warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket ganja serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Kami menyita 11 paket ganja dari tangan pelaku, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (25/9/2026) pagi.
Rafli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ZD baru sekitar satu bulan mengedarkan ganja di sekitar tempat tinggalnya. Pelaku mengaku menjual narkotika tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi kini masih memburu pemasok ganja kepada ZD. Menurut Rafli, pelaku dan pemasok tidak pernah bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan dengan sistem menaruh dan mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku belum terlalu lama mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Kami sedang mengejar pemasok narkobanya, pelaku dan pemasok ini tidak pernah bertemu. Jadi setiap transaksi, narkoba diletakkan disuatu tempat dan kemudian diambil,” tambah Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan, kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli.








