Hukrim

Bongkar Rumah di Medan, Ari Ditangkap Polsek Medan Kota

×

Bongkar Rumah di Medan, Ari Ditangkap Polsek Medan Kota

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap terduga pelaku bongkar rumah di Jalan Makmur Medan.
Ari Usri Pratama, terduga pelaku bongkar rumah diamankan petugas Polsek Medan Kota di Jalan Makmur, Kamis (1/10/2026). (Foto/Ist)

MEDAN | DANEWS.ID – Polisi menangkap Ari Usri Pratama (36), terduga pelaku pembongkaran rumah kosong di Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menyergap pria tersebut di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kamis (1/10/2026) malam.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban, Liza Kurniawan (41), mendapat informasi dari petugas yang membersihkan rumah bahwa telah terjadi pencurian.

Rumah tersebut sebelumnya ditempati orang tua korban. Namun, sekitar enam bulan terakhir rumah dalam keadaan kosong karena orang tua korban tinggal bersama korban di Medan Johor.

“Korban mendapat informasi dari tukang bersih-bersih rumah melalui sambungan telepon yang menyampaikan telah terjadi pencurian. Korban kemudian datang ke lokasi dan mendapati sejumlah barang yang sebelumnya terpasang di rumah telah hilang,” kata Poltak, Kamis malam.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapat informasi keberadaan Ari di Jalan Makmur, Gang Ganefo.

Tim kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan Ari dan langsung mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Ari mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri pada malam hari. Ia masuk melalui pintu samping rumah yang saat itu dalam kondisi terbuka.

Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya kabel, pakaian, AC, dan tembaga. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada pengepul barang bekas atau tukang botot di kawasan Denai seharga Rp200 ribu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ari untuk mendalami kasus tersebut.

Baca Juga  Residivis Ditangkap Jadi Bandar Ganja di Tembung, 141 Paket Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *