DANews.id – Medan, Kasus pencurian handphone yang melibatkan dua karyawan toko ponsel di Pancur Batu mengungkap cerita panjang tentang harapan yang kandas dan keputusan keliru yang berujung pidana. Dua pelaku, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan, mengaku nekat mencuri karena tidak menerima gaji selama dua minggu sejak mulai bekerja sebagai teknisi handphone.
Awal September 2025, Gleen dan Rizki, dua pemuda asal Sidikalang, datang ke Pancur Batu setelah melihat lowongan pekerjaan teknisi ponsel di media sosial Facebook. Keduanya berangkat dengan niat sederhana, mencari penghidupan demi meringankan beban orang tua. Demi memastikan pekerjaan tersebut jelas dan aman, ibu Gleen bahkan mengantar langsung anaknya ke lokasi kerja.
Setibanya di Promo Cell, konter ponsel milik PS di Pancur Batu, keduanya dijanjikan upah sebesar 50 persen dari ongkos jasa perbaikan, dibayarkan setiap minggu, serta makan dua kali sehari. Namun dalam praktiknya, janji tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Mereka hanya diberi makan sekali sehari. Saat tiba waktu pembayaran, upah yang diterima hanya Rp100 ribu untuk berdua, meski berdasarkan perhitungan mereka, omzet jasa perbaikan telah mencapai sekitar Rp2 juta.
Meski kecewa, Gleen dan Rizki tetap bertahan bekerja. Mereka berharap upah dua minggu akan dibayarkan secara akumulasi. Namun hingga memasuki minggu kedua, gaji yang dijanjikan tak juga diterima. Dalam kondisi keuangan yang semakin terdesak, kebutuhan hidup sehari-hari menjadi persoalan yang sulit mereka hindari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, tidak dibayarkannya gaji selama dua minggu menjadi pemicu utama aksi pencurian.
“Menurut pengakuan pelaku, selama dua minggu bekerja mereka tidak menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Kapolrestabes saat konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).
Aksi pencurian dilakukan pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB. Kedua pelaku masuk ke toko handphone tempat mereka bekerja dan mengambil sejumlah unit ponsel. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan baru diketahui oleh pemilik toko keesokan harinya.
Pada 23 September 2025 siang, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan mendatangi rumah kos Samuel Marbun dengan membawa dua tas berisi handphone hasil curian. Kepada pemilik kos, keduanya mengakui bahwa barang-barang tersebut berasal dari toko tempat mereka bekerja. Dalam upaya mendapatkan uang pegangan untuk bertahan hidup, mereka kemudian berusaha menjual handphone tersebut.
Sore harinya, kedua pelaku menuju Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Medan. Di hotel tersebut, mereka bertemu dengan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai penadah, yakni Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin. Transaksi jual beli handphone dilakukan di dalam kamar hotel dengan kesepakatan pembayaran secara mencicil dan uang muka sebesar Rp500 ribu.
Namun peristiwa tidak berhenti sampai di situ. Kapolrestabes Medan mengungkapkan, pemilik toko kemudian meminta salah satu karyawannya, Putri Mutiara, untuk membujuk Gleen agar datang ke Hotel Crystal. Saksi mengaku mendapat tekanan dan ancaman apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, saat Gleen Dito berada di kamar hotel, terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh empat orang. Korban dijambak, dipiting, dan diseret keluar kamar. Tak lama berselang, Rizki Kristian Tarigan juga mengalami penganiayaan di kamar hotel lainnya. Keduanya kemudian dilakban dan dibawa ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil. Saat tiba di kantor polisi, kondisi keduanya sudah dalam keadaan terikat hampir di seluruh tubuh.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa meskipun alasan ekonomi disampaikan pelaku sebagai latar belakang pencurian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan telah divonis berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, dalam perkara penadahan, Donly Parlindungan Gultom telah divonis satu tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP. Sedangkan Andre Syahputra Bancin telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun Samuel Marbun, yang mengetahui keberadaan barang hasil curian di rumah kosnya, masih dalam proses kelengkapan berkas perkara.
Di tengah derasnya hujatan warganet di jagat maya yang kerap menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan kedua tersangka, kronologis perkara menunjukkan latar belakang yang lebih kompleks. Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan bukanlah pelaku kejahatan yang sejak awal berniat melanggar hukum, melainkan dua pemuda dari kampung yang datang ke kota dengan harapan sederhana: bekerja dan mencari nafkah. Persoalan hubungan kerja yang tidak berjalan sesuai kesepakatan menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian menyeret keduanya ke dalam perkara pidana.
Kapolrestabes Medan kembali menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan merupakan dua tindak pidana yang berbeda dan masing-masing diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan yang tidak diselesaikan secara adil dan terbuka dapat berujung pada konsekuensi hukum yang merugikan banyak pihak. (DA/01)












