DANews.id | Medan – Salah Satu Ruko merupakan tempat warung internet (warnet) yang beralamat di jl.H.M Yamin kecamatan Medan Perjuangan di duga menjadi tempat perjudian online konvensional, yang mana lokasi warnet tersebut merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Timur.
Amatan awak media dilokasi, banyak pemain yang di dominasi pemuda setempat bermain judi dengan modus operandi bermain internet. Ironinya dan menjadi perhatian publik, aktivitas perjudian konvensional tersebut berlangsung selama Bulan Ramadan dengan hanya membuka pintu yang hanya bisa di lewati satu orang.
Hasil investigasi dan konfirmasi kepada seorang warga, aktivitas perjudian online konvensional tersebut sudah berlangsung lama, namum lepas dari jangkauan petugas kepolisian. Dan dari hasil keuntungan di perkirakan berkisar jutaan rupiah setiap hari. “udah lama itu bg buka, yang main pemuda setempat (PS) sini yang main, infonya juga yang back up itu aparat juga bg makanya aman” ungkap warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Perlu diketahui Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK MH beberapa pekan yang lalu telah merilis penangkapan 33 kasus perjudian dan memberikan atensi kepada polsek – polsek untuk dilakukan pemetaan dan penindakan, karena aktivitas perjudian bisa menimbulkan pidana baru sehingga menciptakan kriminalitas yang tinggi.
Sebelum berita ini di tayangkan redaksi telah mengonfirmasi kepada kanit reskrim Polsek Medan Timur Iptu Yusuf Sidabutar melalui telepon selulernya, menjawab agar mengirimkan alamat lokasi yang di duga menjadi tempat perjudian online konvensional. ” kirim foto dan alamat lokasinya bg, biar kita tangkap” ujar Yusuf Sidabutar. (DA/01)












