Hukum

Diduga Janggal Dan Ricuh, Rekonstruksi Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Batal

×

Diduga Janggal Dan Ricuh, Rekonstruksi Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Batal

Sebarkan artikel ini
Diduga janggal dan Ricuh, Rekonstruksi Korban Pencurian jadi tersangka batal
Foto : Ishak Rudianto Sihite,SH bersama Keluarga PPS di Hotel Crystal, (Dok.DANews)

DANews.id – Medan, Kasus viral korban pencurian ditetapkan jadi tersangka masih menuai kontroversi. Profesionalitas dan tranparansi aparat penegak hukum (APH) khususnya institusi kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjadi perhatian masyarakat luas.

Persada Putra Sembiring (PPS) korban pencurian Conter HP yang mana pelakunya Gleen Dito Oppusunggu dan Riski Kristian Tarigan sudah diputus peradilan selama 2,6 tahun. Kasus yang menimpa Persada Putra menimbulkan masalah baru. Berawal dari penangkapan Gleen dan Riski ditemui ibunya di Polsek Pancur Batu, mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan oleh Persada Putra dan tiga orang lainnya, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.

Selanjutnya, SatReskrim Polrestabes Medan menetapkan Persada Putra dan tiga orang lainnya menjadi tersangka. Persada Putra ditahan namun tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dan masih dikejar petugas kepolisian.

SatReskrim Polrestabes Medan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Crystal Hotel,senin (09/02/2026) jalan Jamin Ginting tampak menghebohkan publik sekitar. Sempat terjadi kericuhan dan teriakan warga setempat “maling  kok dilindungi polisi, maling peliharaan polisi” teriakan warga. Melihat situasi sudah tidak kondusif agenda rekonstruksi dibatalkan, terlihat police line yang sudah terpasang dicabut kembali oleh petugas dilokasi. Perihal pembatalan rekonstruksi dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKPB Bayu Putro Wijayanto, SIK belum ada tanggapan.

Batalnya rekontruksi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang viral saat ini dan menjadi sorotan publik, “korban menjadi tersangka” diduga banyak kejanggalan atau tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal ini disampaikan langsung Ishak Rudianto Sihite,SH selaku kuasa hukum PPS di Hotel Crystal Medan kepada wartawan, Senin (9/2/2026) sore.

“Kita tidak menolak adanya rekontruksi, karena itu merupakan upaya proses hukum. Namun rekontruksi yang dijadwalkan pihak Polrestabes Medan itu tidak sesuai dengan SOP dan banyak kejanggalan. Rekontruksi yang dijadwalkan Polrestabes Medan secara mendadak pemberitahuan kepada keluarga. Kemudian, klien saya tidak di keluarkan dari dalam mobil dan posisi kurang sehat serta tangan diborgol. Sementara kedua pelaku yang sudah menjalani hukuman (terpidana) hanya tangan satu diborgol dan terkesan dispesialkan bahkan diberikan merokok,” sebut Rudi dengan nada bergetar.

Menurut Rudi, hak-hak kliennya telah di dzolimi dan diduga dikriminalisasi serta adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh penyidik Polrestabes Medan.

“Klien saya (PPS) seharusnya bisa kami ajak untuk komunikasi pasca melakukan rekonstruksi apakah benar BAP nya telah melakukan perbuatan tersebut. Hak-hak klien saya selaku tersangka diduga sudah di zolimin oleh penyidik sehingga kami merasa tidak bisa dilakukan rekontruksi tanpa mengetahui kejadian sebenarnya. Dan kami meminta untuk di ulang rekontruksi nya,” jelasnya.

Ironisnya, terduga tersangka PPS diborgol dalam mobil dan tidak dikasih keluar. Sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun itu di fasilitasi merokok di luar dan diberikan minum.

“Klien saya diborgol dalam mobil tidak kasih keluar sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun di fasilitasi merokok-merokok diluar dan diberikan minum,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Rudi akan menyurati pihak Komisi III DPR RI supaya pihak kepolisian bijak dalam penegakan hukum kepada masyarakat.

“Kami akan menyurati Komisi III DPR RI dan pihak penegak hukum. Karena dari pemberitahuan untuk rekontruksinya aja secara mendadak belum ada sampai 3 sesuai diatur dalam undang-undang KUHAP,” tegasnya.

Ibu kandung PPS yang berada dilokasi tak kuat melihat anaknya yang terkesan di dzolimi oleh kepolisian mengatakan bahwa pada saat penangkapan pelaku atas suruhan oknum Penyidik Polsek Pancurbatu Brigadir SS dan ikut serta mengamankan pelaku.

“Penyidik yang menyuruh kami mengamankan pelaku dan pada saat pelaku diamankan penyidik ikut serta mendampingi. Anak saya tidak ada menganiaya pelaku apalagi melakukan penyetruman,” ungkapnya dengan meneteskan airmata. (DA/01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *