DANews.id | LABUHAN BATU – Residivis yang satu ini, DL (28), warga Dusun Babah Krueng, Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, harus mendekam di balik jeruji besi Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, Kamis (13/02/2026). Pelaku, DL diciduk personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dari salah satu penginapan di Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Pelaku, DL tak bisa berkutik saat ditangkap personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu didalam penginapan bersama dengan barang bukti narkoba dan ketamin. Usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Labuhan Batu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto SH MH mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada didalam penginapan bersama dengan narkoba yang dibawa pelaku dari Aceh.
Sambung Wahyu Endrajaya didampingi Hardiyanto, begitu mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu langsung melakukan undercover sebagai pembeli. Saat sedang berada didalam penginapan, terang Wahyu Endrajaya, personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu langsung mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri. Selanjutnya, jelas Wahyu Endrajaya, personil melakukan pemeriksaan didalam kamar tempat pelaku menginap.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditempat pelaku menginap, ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu 4,6 Kg dan ketamin 2,6 Kg. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhan Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu Endrajaya didampingi Hardiyanto di Aula Mapolres Labuhan Batu, Jumat (13/02/2026).
Wahyu Endrajaya menuturkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja sebanyak 54 Kg dan baru bebas tahun 2024 lalu. “Pelaku divonis 18 tahun dan menjalani hukuman penjara selama 8 di Lapas Tanjung Gusta dan bebas tahun 2024 lalu,” beber Wahyu Endrajaya.
Tambah Wahyu, pelaku DL membawa narkoba sabu-sabu dan ketamin tersebut dari Aceh dan rencananya akan dijual pelaku di Labuhan Batu dan Provinsi Pekan Baru. Dari tangan pelaku, terang Wahyu Endrajaya, pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu 4.6 Kg, ketamin 2.6 Kg, 5 buah plastik asoy warna hitam dibalut lakban warna bening, uang tunai Rp 150 ribu, 1 buah tas jinjing, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah kaos warna biru dan 1 unit hp merk Redmi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 atau pidana mati. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna membekuk jaringan pelaku,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)












