Hukum

Lagi, Polsek Medan Baru Ciduk Seorang Pelaku Rayap Besi

×

Lagi, Polsek Medan Baru Ciduk Seorang Pelaku Rayap Besi

Sebarkan artikel ini
Lagi, Polsek Medan Baru Ciduk Seorang Pelaku Rayap Besi Teks foto: Seorang pelaku rayap besi ditangkap Polsek Medan Baru
Foto: Seorang pelaku rayap besi ditangkap Polsek Medan Baru, Jumat (23/1/2026).

DANews.id – Medan,  Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki terduga spesialis pelaku tindak pidana pencurian steling aluminium (rayap besi) yang terjadi di Jalan Titi Papan tepatnya di SPPG, Kamis (22/1/2026).

Pelaku yang diamankan bernama Harry Gusrizal (33) warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib yang dipimpin oleh Panit 2 opsnal Ipda Zepry Nadapdap, SH, MH, menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait adanya maling besi (rayap besi) di Jalan Sei Belutu.

“Menindak lanjuti laporan dumas tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan patroli giat dan melakukan pemantauan serta mendapati seorang laki-laki mencurigakan sedang melakukan tindak pidana dengan membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penyergapan terhadap pelaku tersebut,” jelas PM.Tambunan kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling serta serangkaian aluminium besi yang sudah dibongkarnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar aluminium steling tersebut. Pelaku juga mengakui ingin menjual aluminium tersebut dan hasilnya di gunakan untuk berpoya-poya.

” Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) KUHP. (Roi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *