DANews.id – Medan, Sebagai advokat dan warga negara, saya memandang perkara ini tidak dapat dilihat secara hitam-putih dengan logika “mencuri maka pantas dihukum”, tanpa menelusuri rangkaian sebab hukum dan sosial yang melatarbelakanginya.
Pencurian tetap salah, tetapi motif dan konteks hukum tidak boleh diabaikan.
Saya menegaskan sejak awal bahwa Tindakan pencurian adalah perbuatan pidana dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 363 KUHP adalah konsekuensi hukum yang harus dihormati.
Namun dalam hukum pidana modern, perbuatan pidana tidak boleh dilepaskan dari konteks niat, motif, dan latar belakang sosial-ekonominya. Fakta bahwa kedua terdakwa bekerja tanpa menerima upah sebagaimana dijanjikan selama dua minggu bukan alasan pembenar, tetapi merupakan faktor kriminogen yang secara yuridis patut dicatat.
Hukum pidana yang berkeadilan tidak hanya bertanya apa yang dilanggar, tetapi juga mengapa pelanggaran itu terjadi.
Dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan tidak boleh diabaikan. Hubungan kerja yang dijanjikan-upah berbasis jasa, pembayaran mingguan, dan pemenuhan kebutuhan dasar, namun tidak dilaksanakan secara layak, berpotensi melanggar prinsip dasar hubungan kerja yang adil.
Persoalan ini menunjukkan kegagalan penyelesaian sengketa secara perdata atau ketenagakerjaan, yang akhirnya bermetamorfosis menjadi perkara pidana dan
ini menjadi pelajaran penting. Ketidakadilan dalam hubungan kerja sering kali menjadi pintu masuk kriminalisasi orang miskin.
Penganiayaan adalah kejahatan serius dan tidak dapat ditoleransi. Saya memandang tegas bahwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, terlebih dengan cara mengikat, melakban dan menyeret korban adalah tindak pidana serius.
Dalam negara hukum tidak ada ruang bagi perilaku main hakim sendiri
Tidak ada justifikasi kekerasan atas nama mengambil kembali barang
Tidak ada toleransi terhadap perampasan kemerdekaan seseorang di luar proses hukum.
Perlu ditegaskan:
A. Pencurian tidak pernah membenarkan penganiayaan.
B. Korban pencurian tidak otomatis menjadi pihak yang boleh melakukan kekerasan.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri dan martabat manusia.
Apresiasi Terhadap Sikap Kapolrestabes Medan Dengan Memisahkan Perkara.
Saya memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan yang secara terbuka menegaskan bahwa ;
Perkara pencurian
Perkara penadahan
Dan perkara penganiayaan adalah tindak pidana yang berdiri sendiri dan diproses secara terpisah.
Ini penting untuk menjaga prinsip due process of law dan mencegah pembenaran kekerasan atas nama moralitas publik atau emosi sesaat.
————— Catatan Moral Dan Sosial ————
Kasus ini adalah cermin realitas sosial kita. Dua pemuda dari kampung datang ke kota dengan niat bekerja, namun berhadapan dengan janji kerja yang tidak ditepati.
ketidakpastian ekonomi, dan akhirnya masuk ke pusaran pidana.
Mereka salah dan mereka telah dihukum.
Tetapi hukum yang beradab tidak berhenti pada penghukuman, melainkan juga melakukan refleksi sosial agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sebagai Penutup Pandangan saya jelas:
Hukum harus ditegakkan
Kekerasan harus dihukum
Keadilan harus melihat manusia, bukan hanya pasal
Jika hukum hanya keras kepada yang lemah, tetapi lunak terhadap pelanggaran yang lebih dulu terjadi, maka yang runtuh bukan ketertiban melainkan keadilan itu sendiri. (DA/01)












