DANews.id | Medan – Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu,(1/4/2026).
Majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu diketahui, Amsal Sitepu merupakan seorang videografer di dakwa oleh JPU Kejari Tanah Karo terkait dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (2020-2022).
Melalui fakta persidangan Hakim menilai pekerjaan video profil telah selesai dan diserahterimakan, serta para kepala desa selaku pengguna jasa tidak merasa dirugikan.
“tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair” kata hakim saat pembacaan putusan diruang sidang. Hakim juga memerintahkan agar membebaskan terdakwa serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya.












