DANews.id | LABUHAN BATU – Mendekati arus mudik perayaan Lebaran tahun 2026 tepatnya H-1, Polres Labuhan Batu melakukan kesiapsiagaan agar para pemudik aman dan nyaman dalam perjalanan. Dalam menunjang pengamanan arus mudik yang aman dan nyaman, Polres Labuhan Batu mendirikan Pospam Ketupat Lebaran di wilayah hukum Polres Labuhan Batu.
Kasat Lantas Polres Labuhan Batu, Iptu Muhammad Rizal SH, Jumat (20/03/2026), mengatakan, dalam menunjang kenyamanan dan keamanan para pemudik saat arus mudik dan arus balik, Polres Labuhan Batu mendirikan Pospam Ketupat Lebaran 2026 di wilayah hukum Polres Labuhan Batu.
“Polres Labuhan Batu mendirikan sebanyak 9 Pospam Ketupat Lebaran 2026, di wilayah hukum Polres Labuhan Batu. Hal ini kita lakukan agar pemudik saat melakukan perjalanan bisa aman dan nyaman,” kata Muhammad Rizal.
Adapun Pospam Lebaran tahun 2026 yang didirikan tersebut, sambung Muhammad Rizal, yakni Pos Pam 1 Rantau Prapat, Pos Pam 2 Aek Kanopan, Pos Pam 3 Gunting Saga, Pos Yan 1 Aek Nabara, Pos Yan 2 Sigambal, Pos Yan 3 Kampung Pajak, Pos Yan 4 Bandar Durian, Pos Terpadu 1 Stasiun Kereta Api Rantau Prapat dan Pos Terpadu 2 Tanjung Sarang Elang.
“Pospam, Pos Yan dan Pos Terpadu yang digelar dalam rangka memberikan pelayanan terhadap Arus Mudik Idul Fitri 1447 H, yang digelar selama 13 (tiga belas) hari yang dimulai pada tanggal 13 s/d 25 Maret 2026,” tambah Muhammad Rizal.
Dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri1447 H, terang Muhammad Rizal, Polres Labuhan Batu melaksanakan kegiatan penempatan personil untuk pengaturan dan penjagaan lalu lintas di lokasi-lokasi atau titik-titik yang merupakan lokasi kepadatan arus lalu lintas.
Tidak hanya itu, jelas Muhammad Rizal, Polres Labuhan Batu juga melakukan patroli ke lokasi-lokasi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Muhammad Rizal mengatakan, Polres Labuhan Batu juga memberikan himbauan dan penertiban terhadap kenderaan angkutan barang sumbu 3 keatas yang masih beroperasi (sesuai SKB Kementrian Perhubungan, Kementrian PUPR dan Korlantas Polri) terkait pembatasan operasional angkutan barang sumbu 3 keatas sejak tanggal 13 s/d 29 Maret 2026.
“Polres Labuhan Batu juga melakukan rekayasa lalu lintas di lokasi persimpangan padat arus lalu lintas berupa pemasangan tolo-tolo (alat bantu pengaturan lalu lintas). Tujuannya agar pemudik atau masyarakat bisa memahami situasi arus lalu lintas di wilayah tersebut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)












