HukumKriminalMedan

Tak Butuh waktu Lama, Personil Kepolisian Gabungan Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan

×

Tak Butuh waktu Lama, Personil Kepolisian Gabungan Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan

Sebarkan artikel ini
Personil kepolisian Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Area, saat melakukan penyelidikan dan penyidikan di Jalan Menteng VII Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, terkait penemuan jasad wanita tanpa busana didalam kotak box.
Foto : Personil kepolisian Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Area, saat melakukan penyelidikan dan penyidikan di Jalan Menteng VII Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, terkait penemuan jasad wanita tanpa busana didalam kotak box. (Dok.Jhonson Siahaan)

DANews.id| MEDAN – Peristiwa penemuan jasad wanita tanpa busana didalam kotak box yang menggemparkan warga Jalan Menteng VII Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Selasa (10/03/2026), akhirnya berhasil diungkap personil kepolisian gabungan Subdit Jatanras Polda Sumut, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Area. Kedua pelaku pembuangan jasad wanita tanpa busana didalam kotak box tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda tak berapa lama setelah penemuan jasad wanita tanpa busana tersebut.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (11/03/2026), pelaku pembuangan jasad wanita tanpa busana di dalam box yang menggemparkan warga Jalan Menteng VII Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, diduga dilakukan dua orang pelaku. Kedua pelaku, SHR (19), warga Jalan Medan-Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dan SAN (19), warga Kecamatan Medan Tembung, diciduk personil kepolisian gabungan Subdit Jatanras Polda Sumut, Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Kedua pelaku tindak pidana keji ini berhasil diciduk personil kepolisian gabungan dari dua lokasi berbeda selang beberapa jam setelah penemuan jasad wanita tanpa busana itu. Usai menghabisi korban, jasad perempuan dimasukkan ke dalam kotak box dan kemudian dibuang kedua pelaku di pinggiran sungai Jalan Menteng VII Gang Seroja/Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Penemuan mayat itu baru diketahui oleh warga sekitar pada Selasa (10/3/2026) siang 11.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, pelaku SHR ditangkap di kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dari rekaman kamera CCTV, pelaku SHR disebut-sebut orang yang mengemudikan motor Honda Beat dan mengenakan atribut ojek online (ojol). Lalu, pelaku SAN (19), diringkus di Jalan Flamboyan Raya Gang Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku SAN disebut-sebut merupakan pelaku utama yang berada di boncengan sembari memegang box berisi jasad korban yang diletakkannya di tengah jok motor diantara pelaku SHR dan SAN.

Baca Juga  Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curanmor di Seputaran Jalan Rantang

Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku diboyong ke Polrestabes Medan. Dari tangan kedua pelaku, personil kepolisian mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang dijadikan alat transportasi kedua pelaku pada saat membuang mayat korban. Sementara itu, identitas korban diketahui bernama RS (19), warga asal Kelurahan Gunting Saga Atas, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh SE MM yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA) tak menjawab.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto SH SIK MH MIP, menjawab pihaknya  sedang mendalami lanjut dan pengembangan, “kita sedang dalami lanjut dan pengembangan”  Ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Masih dalam penyelidikan,” jawabannya singkat.

Hal senada juga disampaikan Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah SH. “Menunggu pimpinan saja bahannya 🙏🙏🙏,” ucapnya singkat. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *