Batam | DANews.id – Truk pengangkut tanah urug hilir mudik di Jalan Utama Sei Binti, Sagulung, Batam. Aktivitas penggerukan yang terjadi sejak Minggu (13/6/2026) itu disorot warga karena diduga untuk menimbun kawasan pesisir dan mangrove.
Warga sekitar mengaku melihat puluhan truk keluar-masuk lokasi galian membawa tanah dalam jumlah besar. Belum diketahui pasti tujuan akhir pengiriman tanah tersebut.
Kekhawatiran muncul karena tanah galian diduga dipakai untuk timbun kawasan pesisir dan mangrove. Padahal ekosistem mangrove vital sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat biota laut, dan penyangga lingkungan.
“Kalau benar untuk timbun mangrove, ini bahaya. Harus dicek izinnya,” ujar warga yang minta namanya tak ditulis.
Warga pertanyakan legalitas galian dan tujuan pengiriman. Mereka minta Pemko Batam, aparat penegak hukum, dan BP Batam turun cek lapangan.
Pengamat lingkungan ingatkan, aktivitas cut and fill atau pematangan lahan wajib punya izin jelas. Apalagi jika material dipakai timbun pesisir/mangrove, harus ada kajian dan dokumen lengkap agar tak rusak lingkungan.
Masyarakat juga minta transparansi. Siapa pihak penggalian dan siapa penerima tanah urug perlu dibuka ke publik agar tak jadi spekulasi.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait soal tujuan pengiriman dan status izin aktivitas di Sei Binti. Warga desak investigasi segera dilakukan. Jika terbukti melanggar, mereka minta tindakan tegas sesuai hukum demi jaga kelestarian mangrove dan masyarakat pesisir. (FS)












