Batam | DANews.id – Bangunan bercat oranye dengan pagar besi hitam di Batam jadi sorotan. Warga menduga bangunan mirip rumah/kantor itu dipakai PT Batam Polyurethane International untuk produksi dan simpan bahan polyurethane alias bahan karet.
Informasi dari lapangan, bahan baku didatangkan dari Jakarta pakai kontainer. Setelah diproses, hasilnya dikirim ke perusahaan lain. Hal itu disampaikan petugas keamanan “Alponso” yang mengaku sudah 20 tahun bekerja di lokasi, Sabtu (13/6/2026).
Kejanggalan muncul karena dari luar tak ada papan nama perusahaan. Warga bingung: ini kantor, gudang, atau pabrik?
Di area terbuka dekat bangunan, warga temukan tumpukan potongan karet/polyurethane warna putih dan oranye. Limbah itu dibuang begitu saja tanpa pengamanan.
Warga minta DLH Batam, DPMPTSP, dan Pemko Batam turun inspeksi. Sorotan fokus ke 4 hal: izin usaha, kesesuaian tata ruang, pengelolaan limbah, dan dampak lingkungan.
UU No. 32/2009 tentang PPLH mewajibkan industri kelola limbah sesuai standar. Pembuangan sembarangan yang cemari lingkungan bisa kena sanksi administratif hingga pidana.
Izin usaha berbasis risiko juga wajib. Kalau produksi berjalan tanpa izin sesuai, pemerintah berwenang beri teguran, hentikan sementara, cabut izin, sampai tutup usaha.
Hingga berita ini tayang, manajemen PT Batam Polyurethane International belum memberi keterangan resmi soal status bangunan, izin, dan pengelolaan limbah.
Awak media berupaya konfirmasi ke pihak perusahaan. Hak jawab terbuka 24 jam dan akan kami muat utuh tanpa pengurangan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. (FS)












