MEDAN | DANews.id – DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perubahan ini diarahkan agar penanganan kemiskinan tidak lagi bertumpu pada bantuan sosial, tetapi mendorong pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (5/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki mengatakan perubahan kebijakan diperlukan untuk menyesuaikan penanggulangan kemiskinan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta perkembangan regulasi nasional.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat,” tegas Sri Rezeki.
Menurutnya, kemiskinan merupakan persoalan multidimensi. Karena itu, penanganannya harus mencakup akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi.
Salah satu fokus utama dalam revisi Perda adalah pembenahan basis data kemiskinan agar lebih terpadu, akurat, dan diperbarui secara berkala. Data yang lebih baik dinilai penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran.
Selain itu, DPRD mendorong penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, termasuk melibatkan dunia usaha, akademisi, dan lembaga sosial. Sistem monitoring dan evaluasi juga akan diperkuat untuk memastikan program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif.
“Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru,” jelasnya.
Sri Rezeki berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Usai penyampaian penjelasan, Wong Chun Sen menyerahkan berkas Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 kepada Rico Waas. Berkas tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemko Medan.








