MEDAN | DANews.id – Polrestabes Medan telah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilaporkan M. Ichsan Halim (41) terhadap tiga petugas ULP PLN Medan Kota. Kini, kuasa hukum pelapor berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kuasa hukum Ichsan, M. Ilham, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai penerimaan laporan itu setelah berkoordinasi dengan kepolisian pada Kamis (8/10/2026).
“Dari hasil koordinasi, kami memperoleh informasi bahwa berkas perkara sudah diterima Polrestabes Medan dan berada di bagian Urbin untuk selanjutnya diserahkan kepada unit yang menangani,” ujar Ilham, Sabtu (10/10/2026) saat ditemui wartawan di kantor hukumnya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Ilham kembali berkoordinasi dengan penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk menindaklanjuti laporan kliennya.
Sebelumnya, Ichsan melaporkan tiga petugas ULP PLN Medan Kota berinisial VT, DEB, dan F ke Polda Sumatera Utara pada 6 September 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1506/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, pada 10 September 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melimpahkan penanganan laporan itu ke Polrestabes Medan melalui surat Nomor B/7551/IX/RES 1.24.2026/Ditreskrimum. Pelimpahan tersebut dilakukan karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.
Laporan itu berawal dari pemeriksaan meter listrik di rumah yang ditempati Ichsan di Jalan Pukat III, Kecamatan Medan Tembung, pada 24 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, Ichsan mempersoalkan keberadaan petugas berinisial F yang tercantum sebagai ketua regu dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Nomor 165160/B/BA/P2TL/12001/VIII/2026. Menurut Ichsan, petugas tersebut tidak berada di lokasi ketika pemeriksaan dan tindakan terhadap meter listrik berlangsung.
Karena itu, pihak pelapor meminta kepolisian mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian tersebut dengan mencocokkan keterangan para pihak, dokumen pemeriksaan, serta pelaksanaan prosedur P2TL di lapangan.
Selain itu, pihak pelapor meminta pemeriksaan tersebut ditelaah berdasarkan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang P2TL, terutama terkait kewenangan petugas, pemeriksaan lapangan, dokumentasi, dan penyusunan berita acara.








