MEDAN | DANews.id – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyita delapan paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok.
Petugas menangkap ES (49), warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, pada Kamis (1/10/2026) siang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1 AKP Ruspian, SH, MH.
“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok, ada 8 paket sabu siap edar yang beratnya mencapai 1,74 gram yang kami sita, kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” ungkap Rafli, Selasa (6/10/2026) sore.
Saat diamankan, ES sempat menyangkal menyimpan narkoba. Namun, petugas kemudian menemukan delapan paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan di dalam kotak rokok.
Rafli menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan narkoba. Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui aktivitas dan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Polisi juga memburu pemasok sabu kepada ES. Identitas pemasok tersebut telah diketahui petugas dan kini tengah dilakukan pengejaran.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba, namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkas Rafli.








