Medan

Bappeda Medan Evaluasi Standar Pelayanan Publik

×

Bappeda Medan Evaluasi Standar Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Bappeda Medan mengevaluasi standar pelayanan publik bersama masyarakat
Bappeda Medan menggelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan. (Foto/Ist)

MEDAN | DANEWS.ID — Bappeda Kota Medan membuka evaluasi standar pelayanan publik dengan melibatkan perangkat daerah, akademisi, pelajar, hingga masyarakat dan komunitas. Evaluasi dilakukan melalui Forum Konsultasi Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan di Ruang Rapat Bappeda Medan, Kamis (1/10/2026).

Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan mengatakan forum tersebut menjadi ruang bagi pengguna layanan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap pelayanan yang diberikan Bappeda.

“Forum ini untuk menyampaikan standar pelayanan kita kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendapatkan masukan untuk penyempurnaan pelayanan,” kata Ferri.

Menurutnya, peserta mendapat penjelasan mengenai standar pelayanan, mulai dari persyaratan, prosedur dan waktu layanan hingga kualitas pelayanan serta ketersediaan sarana dan prasarana. Selanjutnya, berbagai masukan peserta menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan Bappeda.

Forum tersebut melibatkan mitra kerja dari sejumlah perangkat daerah, Kecamatan Medan Kota, Medan Timur, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Maimun. Bappeda juga mengikutsertakan mahasiswa serta siswa SMK sebagai bagian dari pengguna layanan dan pemangku kepentingan.

Ferri menjelaskan, standar pelayanan Bappeda mengacu pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Standar tersebut mencakup 14 komponen, antara lain persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, pengawasan internal, serta mekanisme penanganan pengaduan.

Standar itu diterapkan pada sejumlah layanan Bappeda, termasuk permohonan informasi dan data perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, konsultasi Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

Untuk permohonan informasi dan data, pelayanan dimulai dari penerimaan surat, disposisi dan analisis status informasi hingga penyusunan jawaban serta penyerahan data kepada pemohon. Sementara layanan magang mencakup pengajuan surat pengantar, persetujuan dan disposisi, pelaksanaan magang hingga penerbitan surat keterangan selesai.

Baca Juga  Zakiyuddin Desak OPD Medan Tuntaskan Pekerjaan

Adapun konsultasi Monev, Renstra dan Renja bagi perangkat daerah dilakukan melalui pejabat atau jabatan fungsional pengampu. Perangkat daerah mengajukan jadwal konsultasi, kemudian mengikuti proses asistensi hingga penyelesaian yang dituangkan dalam berita acara konsultasi.

Selain itu, Bappeda memperkenalkan mekanisme pengaduan “Kami Mendengar Anda”. Setiap pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai jenis persoalannya. Aduan yang membutuhkan koordinasi lintas bidang diteruskan kepada Sekretaris Bappeda sebelum hasil penyelesaian disampaikan kembali kepada pengadu.

Ferri menegaskan, jalur pengaduan tersebut penting agar masyarakat mengetahui saluran resmi ketika menemukan persoalan dalam pelayanan. Dengan begitu, pengaduan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendorong perbaikan layanan.

Forum itu juga menghadirkan perwakilan Ombudsman sebagai narasumber. Kehadiran Ombudsman memberikan pemahaman mengenai standar pelayanan publik serta aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan layanan.

Ferri menambahkan, forum konsultasi tidak sekadar menjadi sarana penyampaian standar pelayanan. Bappeda juga menjadikannya sebagai ruang komunikasi dua arah untuk menyerap saran dan evaluasi dari pengguna layanan.

“Masukan dari peserta menjadi bagian dari proses penyempurnaan pelayanan agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan pengguna layanan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *