Hukrim

Diduga Tak Sesuai SOP P2TL, Tiga Petugas PLN Medan Kota Dilaporkan

×

Diduga Tak Sesuai SOP P2TL, Tiga Petugas PLN Medan Kota Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Tiga petugas ULP PLN Medan Kota dilaporkan terkait dugaan pelanggaran SOP P2TL
M. Ichsan Halim didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan pelanggaran SOP P2TL oleh petugas ULP PLN Medan Kota ke Polda Sumatera Utara. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id —  Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menyeret tiga petugas ULP PLN Medan Kota ke ranah hukum. M. Ichsan Halim (41) melaporkan ketiganya ke Polda Sumatera Utara setelah mempersoalkan proses pemeriksaan dan pengamanan meter listrik di rumahnya.

Persoalan utama terletak pada kesesuaian personel dan administrasi pelaksanaan P2TL. Ichsan menyebut seorang petugas berinisial F tercantum sebagai ketua regu dalam berita acara, tetapi menurutnya tidak berada di lokasi saat pemeriksaan dan tindakan terhadap meter dilakukan.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Agustus 2026 di rumah Ichsan, Jalan Pukat III No. 63 A, Kecamatan Medan Tembung. Tim P2TL memeriksa meter, kemudian kembali dan melakukan pembongkaran serta pengamanan meter dengan alasan menemukan dugaan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi listrik.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Nomor 165160/B/BA/P2TL/12001/VIII/2026.

Menurut kuasa hukum Ichsan, M. Ilham, S.H., M.H., kondisi tersebut perlu diuji terhadap Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang P2TL, terutama terkait kewenangan petugas, pemeriksaan lapangan, dokumentasi, serta pembuatan berita acara.

“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Kalau petugas yang tercantum sebagai ketua pelaksana atau ketua regu tidak berada di lokasi ketika tindakan dilakukan, tentu harus dijelaskan bagaimana berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani,” kata Ilham.

Ichsan melaporkan tiga orang berinisial VT, DEB dan F melalui LP/B/1506/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 6 September 2026.

Polda Sumut kemudian melimpahkan penanganan laporan itu ke Polrestabes Medan. Melalui surat Nomor B/7551/IX/RES 1.24.2026/Ditreskrimum tertanggal 10 September 2026, Ditreskrimum Polda Sumut menyebut pelimpahan dilakukan karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Ichsan berharap penyidik Polrestabes Medan segera memeriksa pihak terkait dan mencocokkan dokumen P2TL dengan fakta di lapangan agar perkara tersebut segera terang.

Baca Juga  Skandal Penimbunan Laut Diduga Ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Aparat Hukum dan BP Batam Didesak Segera Bertindak

Sementara itu, Ichsan mengaku persoalan tersebut telah merugikan dirinya. Selain menempuh jalur hukum, dia berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan P2TL yang dipersoalkannya.

“Apa yang saya alami ini sudah sangat merugikan saya. Karena itu, selain proses hukum, saya juga akan mengajukan RDP ke DPRD Provinsi Sumatera Utara agar persoalan ini bisa diklarifikasi secara terbuka,” ujar Ichsan.

Kini, penyidik Polrestabes Medan diminta menguji apakah pelaksanaan P2TL tersebut telah memenuhi SOP dan ketentuan internal PLN, termasuk kesesuaian antara petugas yang tercantum dalam dokumen dengan personel yang menjalankan tindakan di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, ULP PLN Medan Kota maupun petugas yang dilaporkan belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *