MEDAN | DANews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik gelap di balik sebuah tempat hiburan umum. Sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang, ternyata berubah fungsi menjadi sarang peredaran narkoba. Petugas melaksanakan penggerebekan tersebut pada Kamis (23/7/2026) dini hari dan langsung meringkus pengunjung yang memanfaatkan lokasi itu sebagai tempat transaksi.
Awalnya, petugas meringkus DA (29), warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, tepat di depan lokasi warnet. Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram di tangan tersangka.
Saat proses pengamanan, DA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam ruangan warnet dan menyamar sebagai pengunjung biasa.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera masuk ke dalam lokasi dan menangkap sang pemasok, yaitu DD (46), warga setempat di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang.
“Tersangka kedua yang kami tangkap di dalam warnet, memang selalu menggunakan warnet sebagai tempat transaksi. Tersangka, biasa menyimpan narkoba ke dalam botol hitam untuk menyamarkan narkoba,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Sabtu (1/8/2026) pagi.
Dari penangkapan DD, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Selain itu, tim juga mengamankan sebuah botol hitam yang digunakan tersangka untuk menyamarkan barang haram saat melakukan transaksi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, tentunya pemasok narkoba kepada para tersangka dalam pengejaran kami, dan kami pastikan akan kami ringkus,” pungkas Rafli.








