Hukrim

Kakek Jual Ganja di Medan, 880 Gram Disita Polisi

×

Kakek Jual Ganja di Medan, 880 Gram Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi menyita 880 gram ganja dari pria 56 tahun di Jalan Bunga Cempaka Medan.
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti 880 gram ganja dari M (56), yang diduga mengedarkan narkoba di Jalan Bunga Cempaka Medan. (Foto/Ist)

MEDAN | DANEWS.ID  – M (56), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan ganja di Jalan Bunga Cempaka Medan, Rabu (9/9/2026). Polisi menyita 880 gram ganja dari kasus tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (17/9/2026), mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat. Petugas kemudian menangkap M saat mengendarai sepeda motor yang diduga akan ia gunakan untuk transaksi.

“Barang bukti yang kami sita satu bungkus ganja seberat 880 gram, satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua handphone, dan sepeda motor,” ungkap Rafli.

Rafli mengatakan M mengaku telah mengedarkan ganja selama enam bulan dengan keuntungan Rp250 ribu setiap kilogram.

“Pelaku sudah 6 bulan menjalankan bisnisnya, keuntungannya Rp250 ribu setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba sesuai pesanan,” tambah Rafli.

Menurut Rafli, ganja tersebut diperoleh dari perempuan berinisial MP yang kini diburu polisi.

“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikitpun. Kami akan ungkap,” pungkas Rafli.

Baca Juga  Polrestabes Medan Gulung Bandar Ganja di Percut Sei Tuan, 9,4 Kg Barang Bukti Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *