MEDAN | DANEWS.ID — Tim Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap S (58), pria yang diduga merampas ponsel milik AH (28), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang sedang sakit.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Medan–Batang Kuis, tepatnya di depan Gang Rukun, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Saat korban memegang ponsel, S datang dan langsung merampasnya sebelum melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Opsnal Ipda DP Manulang melakukan penyelidikan hingga menangkap S pada Senin, 21 September 2026. Polisi juga mengetahui pelaku telah menjual ponsel milik korban.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026) menegaskan polisi akan menindak setiap pelaku kejahatan, terlebih terhadap warga yang sedang sakit.
“Menindas orang yang sedang sakit adalah perbuatan yang sangat keji. Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan darurat 110 jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.








