Daerah

PT McDermott, DLH dan BP Batam Bungkam Saat Nelayan Batu Merah Mengeluh Perairan Cemari

×

PT McDermott, DLH dan BP Batam Bungkam Saat Nelayan Batu Merah Mengeluh Perairan Cemari

Sebarkan artikel ini
Tiga pihak terkait — PT McDermott, DLH Kota Batam, dan BP Batam — belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan nelayan Batu Merah soal dugaan pencemaran perairan, Agustus 2026.
Tim media mendatangi PT McDermott, DLH Kota Batam, dan BP Batam untuk konfirmasi dugaan pencemaran perairan Batu Merah. PT McDermott menolak sebut nama pejabat, DLH janji panggil tak terealisasi, BP Batam tak jawab hingga berita terbit. (Foto/Dok)

BATAM | DANews.id — Keluhan warga dan nelayan Batu Merah terkait dugaan pencemaran perairan oleh aktivitas pendalaman alur di kawasan PT McDermott menemui tembok ketidakterbukaan. Tim media yang mendatangi tiga pihak terkait — PT McDermott, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan BP Batam — justru mendapat sikap serupa: bungkam tanpa penjelasan yang memadai.

Saat tim media mengunjungi kantor PT McDermott, seorang petugas perempuan menolak menyebut nama maupun jabatan. Ia hanya menyatakan kegiatan perusahaan sudah sesuai aturan tanpa menunjukkan dokumen perizinan apa pun.

“Kami tidak mempunyai kewenangan memberikan informasi. Yang pasti, kegiatan yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan,” ucapnya singkat dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Kemudian, pada Kamis (6/8/2026), tim menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Kabid terkait berjanji akan memanggil PT McDermott untuk membahas persoalan ini. Namun hingga berita diterbitkan, pemanggilan itu belum juga terealisasi.

Selanjutnya, Jumat (7/8/2026), Humas BP Batam menerima tim media dan berjanji menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pimpinan. Sayangnya, hingga kini tidak ada tanggapan resmi yang datang. Padahal BP Batam disebut memiliki kewenangan menerbitkan persetujuan kegiatan pengerukan tersebut.

Secara hukum, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak lingkungan wajib memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk mencegah pencemaran dan menaati persetujuan lingkungan.

Ironisnya, di tengah sikap diam semua pihak, puluhan keluarga nelayan terus menanggung kerugian nyata. Mereka kehilangan pendapatan harian karena air laut keruh dan tidak bisa menangkap udang maupun ketam.

Redaksi menegaskan, PT McDermott, DLH Kota Batam, maupun BP Batam tetap memiliki hak jawab yang akan dimuat secara utuh apabila klarifikasi resmi disampaikan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Pematangan Lahan di Bibir Pantai PT Gahara Samudra Berlian Disorot, Batas Area dan Izin Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *