Hukrim

Polsek Medan Tembung Tegaskan Kasus Anisyah Sudah Masuk Tahap Tersangka

×

Polsek Medan Tembung Tegaskan Kasus Anisyah Sudah Masuk Tahap Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polsek Medan Tembung jelaskan penanganan kasus penganiayaan Anisyah Nurbuat Lase
Polsek Medan Tembung menegaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Anisyah Nurbuat Lase telah memasuki tahap penetapan tersangka. (Foto/Dok)

MEDAN | DANEWS.IDPolsek Medan Tembung membantah adanya keterlambatan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Anisyah Nurbuat Lase (48). Polisi menegaskan perkara yang dilaporkan sejak Juni 2025 itu telah diproses melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan dan kini memasuki tahap penetapan tersangka.

Kasus tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap Anisyah yang diduga dilakukan oleh satu keluarga di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai penanganan perkara tersebut, Kamis (24/9/2026).

Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/956/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 22 Juni 2025. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembuatan Laporan Polisi, serta pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban.

Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan menyampaikan SP2HP tahap A1, A1.1 hingga A1.4 kepada korban. Selain itu, polisi telah memanggil dan memeriksa korban, saksi-saksi, serta para terlapor.

Upaya penyelesaian melalui mediasi sempat dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi, serta menyampaikan SP2HP tahap A4 dan A4.1.

“Laporan pengaduan korban telah ditanggapi dan ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tembung secara profesional dan responsif,” ungkap Aiptu Sir Jhon Milala.

Menurutnya, proses hukum kini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Polisi juga telah menerbitkan surat perintah membawa tersangka karena pihak yang ditetapkan sebagai tersangka disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.

“Kini kasus tersebut sudah berada pada tahap penetapan tersangka. Surat perintah membawa tersangka telah diterbitkan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan. Jadi, kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polsek Medan Tembung,” tegasnya.

Baca Juga  Pengamen Curi iPhone di Kedai Aceh, Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *