MEDAN | DANews.id — Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyergap seorang pengedar narkoba di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/8/2026) sore. Penangkapan berlangsung alot karena pelaku terus berontak dan sempat terlibat pergumulan dengan petugas.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami temukan 2 paket sabu siap edar, dan 9 paket ganja kering siap edar juga. Selain itu, kami juga temukan puluhan plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (20/8/2026) siang.
Selanjutnya, Rafli menjelaskan bahwa petugas sempat mendapat perlawanan saat proses penangkapan. Pelaku yang mengedar narkoba di seputaran tempat tinggalnya itu berontak dan bahkan berupaya memprovokasi warga agar penangkapannya gagal.
“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” tambah Rafli.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. Pihak kepolisian memastikan akan menangkap seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaku untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Medan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.








