Hukrim

DJ Ternama Miss D Disergap Satresnarkoba Polrestabes Medan, Edarkan Pod Getar

×

DJ Ternama Miss D Disergap Satresnarkoba Polrestabes Medan, Edarkan Pod Getar

Sebarkan artikel ini
DJ ternama Miss D didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat diperlihatkan kepada awak media.
DJ ternama Miss D didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat diperlihatkan kepada awak media. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey atau DJ ternama karena kedapatan mengedarkan vape narkoba yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod Getar. Penangkapan dilakukan di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam, mengakhiri dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sosok publik figur di kota ini.

DJ cantik berinisial AAFL (26) atau yang dikenal dengan nama panggung Miss D, diamankan Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran vape narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp.2,1 juta,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (27/8/2026) pagi.

Pod Getar yang dijual pelaku diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp1.850.000, sehingga pelaku meraup keuntungan Rp250.000 setiap transaksi. Pihak kepolisian kini tengah memburu AL yang berperan sebagai pemasok utama.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.

Satresnarkoba Polrestabes Medan juga memperluas penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengedarkan narkoba, tidak terkecuali mereka yang bekerja di industri hiburan malam.

Baca Juga  Heboh !! Lurah Terjun Medan Marelan Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Belawan

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *