MEDAN| DANews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek dua sarang narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, pada Minggu (23/8/2026) sore. Petugas berhasil menangkap dua pengedar dan tujuh pemakai narkoba, beberapa di antaranya sempat melompat ke sungai saat penggerebekan berlangsung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan penggerebekan ini berawal dari hasil penyelidikan yang menemukan aktivitas jual beli narkoba di dua lokasi berbeda di kawasan tersebut.
“Ada dua sarang narkoba dengan modus berbeda yang kami gerebek. Pertama sarang narkoba modus rumah kos, jadi di lantai 2 kamar kos, dan lantai 1 dijadikan basis narkoba. Sarang narkoba kedua, modusnya berada di bantaran sungai, saat kami gerebek ada beberapa orang yang melompat ke sungai,” ungkap Rafli.
Berdasarkan perhitungan matang, seluruh perwira Satresnarkoba bersama tim gabungan berpencar dan menyentuh kedua lokasi sekaligus. Petugas meringkus sembilan pria di tempat kejadian. Dua orang yakni AR (37) dan AG (42) ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Petugas menyita 4 paket sabu siap edar dari AR dan 3 paket sabu siap edar dari AG.
“Untuk tujuh orang kami deteksi sebagai pengguna, mereka ini umumnya berprofesi sebagai juru parkir dan beberapa berprofesi sebagai buruh harian lepas. Selain narkotika jenis sabu, kami juga menyita puluhan alat hisap, puluhan plastik klip, sejumlah uang, dan sebilah kapak yang diduga sengaja disiapkan untuk menyerang petugas,” tambah Rafli.
Petugas kemudian menghancurkan seluruh tempat transaksi narkoba tersebut. Kami membakar meja, tempat duduk, serta triplek penutup lapak yang digunakan untuk mengedarkan dan menggunakan narkoba. Polisi juga menempatkan pengawasan ketat di kawasan ini dan berjanji akan kembali melakukan penggerebekan jika aktivitas serupa terulang.
“Kawasan ini akan kami awasi dengan ketat, kami mengajak masyarakat untuk sama–sama memerangi narkoba, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Rafli.








