MEDAN | DANews.id — Praktisi Hukum Humisar Sianipar SH mendesak Polrestabes Medan segera menindak tegas lokasi judi online yang berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Lokasi tersebut sudah lama beroperasi dan menimbulkan kegelisahan luas di kalangan masyarakat.
Selanjutnya, Humisar menyebutkan bahwa judi online merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan perekonomian warga, sekaligus menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, hingga pertengkaran.
“Judol ini merupakan pemicu segala bentuk kejahatan terhadap masyarakat. Untuk itu, saya meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan agar turun langsung kelokasi untuk menggerebek judol tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegas Humisar kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, Humisar juga menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan yang jelas kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas habis segala bentuk perjudian.
“Sebelumnya bapak Kapolri sudah sangat jelas dan tegas ke seluruh jajaran kepolisian agar memberantas segala yang namanya perjudian, karena itu merupakan penyakit masyarakat dan musuh kita bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Polrestabes Medan yang baru-baru ini berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan, mulai dari kejahatan jalanan, peredaran narkoba, hingga perjudian.
“Kita mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya yang sudah meresahkan masyarakat hingga melukai warga. Diketahui, baru-baru ini Polrestabes Medan memaparkan ratusan pengungkapan berbagai macam kasus. Nah, dalam pengungkapan tersebut patut diberikan diapresiasi,” pungkasnya.
Akhirnya, hingga berita ini diterbitkan, lokasi judi online berkedok warnet di Jalan B Katamso tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan.








