MEDAN | DANews.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara melakukan visitasi ke Pemerintah Kota Medan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Jumat (4/9/2026).
Dipimpin Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, tim mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melihat penerapan keterbukaan informasi serta inovasi pelayanan publik berbasis digital.
Visitasi tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Pemko Medan mengikuti pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan presentasi secara daring. Selanjutnya, tim melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan dalam pelayanan masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian memaparkan inovasi Smartax dan QRESTO yang dikembangkan untuk mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Melalui Smartax, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran secara daring. Sistem ini juga memungkinkan pemerintah memantau realisasi pendapatan secara real-time.
Sementara itu, QRESTO memisahkan pajak restoran dan kafe secara otomatis dari transaksi pembayaran berbasis QRIS. Selanjutnya, pajak tersebut dapat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah pada hari yang sama.
Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan visitasi bertujuan memastikan keterbukaan informasi tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga diterapkan dalam pelayanan publik.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana pelayanan informasi publik berjalan di lapangan. Inovasi yang ditunjukkan Bapenda Kota Medan hari ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bisa berjalan beriringan dengan digitalisasi dan peningkatan kualitas layanan,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahmaan Pane, menegaskan penguatan keterbukaan informasi terus didorong di seluruh perangkat daerah.
“Transparansi bukan hanya soal kewajiban hukum. Ini adalah cara kita membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tuturnya.
Hasil visitasi selanjutnya menjadi bagian dari penilaian akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Melalui digitalisasi dan transparansi, Pemko Medan terus mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat.








