MEDAN | DANews.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap oknum Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial FAP (41) karena diduga mengedarkan narkoba jenis pod getar dan pil ekstasi atau inex.
Petugas Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap FAP di sebuah minimarket di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/8/2026). Polisi menduga FAP hendak melakukan transaksi narkoba saat penangkapan.
Polisi kemudian menyita dua pod getar merek El Chapo dan dua butir pil ekstasi dari tangan FAP.
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di kota Medan, untuk barang bukti ada 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9/2026) malam.
Rafli mengatakan FAP baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis narkoba. Pelaku menggunakan minimarket sebagai lokasi transaksi dan beberapa kali bertransaksi di pinggir jalan.
“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya. Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.200 ribu, sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang laku terjual pelaku mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” tambah Rafli.
Kini, polisi memburu pemasok FAP berinisial M. Polisi telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan memastikan akan mengejar seluruh jaringan peredaran narkoba.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bisa bersembunyi dari kami,” pungkas Rafli.









