Asahan

Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎

×

Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎

Sebarkan artikel ini
Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎
Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., (foto/ist).

Asahan, danews.id Sengketa waris atas sebidang tanah di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, memasuki tahap penting dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

‎Perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Kis tersebut tidak hanya menyangkut penguasaan dan hak atas tanah, tetapi juga mempersoalkan riwayat administrasi serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 24/Aek Loba.

‎SHM tersebut tercatat diterbitkan pada 14 November 2011 dengan luas 2.414 meter persegi.

‎Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 tertanggal 30 Desember 2010. Dokumen itu mencantumkan bidang tanah seluas sekitar 1.014,75 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp50 juta.

‎Persoalan muncul setelah Pemerintah Desa Aek Loba menerbitkan surat keterangan mengenai keberadaan dan administrasi dokumen tersebut.

‎Pemerintah Desa Aek Loba menerbitkan Surat Keterangan Nomor 500.17.2.3/374/AL/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani Kepala Desa Aek Loba, Ir. Ponimin.

‎Dalam surat tersebut diterangkan bahwa berdasarkan Buku Khusus Pertanahan Desa Aek Loba, pihak desa menyatakan tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010.

‎Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dokumen yang diperhatikan kuasa hukum dalam perkara sengketa waris yang sedang diperiksa PN Kisaran.

‎Kuasa hukum menilai perbedaan informasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dengan membandingkan arsip Pemerintah Desa Aek Loba dengan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba.


‎Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H., meminta ATR/BPN Kabupaten Asahan menghadirkan warkah yang berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba melalui mekanisme hukum di persidangan.

‎Permintaan itu mengemuka menjelang agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 di PN Kisaran.

‎Menurut kuasa hukum, warkah penting untuk mengetahui rangkaian administrasi serta dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

‎Mangembang Pandiangan menegaskan, pihaknya tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar atau salah.

‎“Kami meminta BPN Asahan transparan. Kami tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar atau salah. Kami hanya meminta warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dihadirkan dalam persidangan agar dapat diperiksa dan diuji,” ujar Mangembang.

‎Menurut dia, apabila Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 memang menjadi bagian dari dokumen dasar penerbitan SHM, keberadaan dokumen tersebut penting untuk diperiksa dalam proses pembuktian.

‎Sorotan terhadap warkah juga berkaitan dengan informasi mengenai perkara sebelumnya di PN Tanjung Balai.

‎Menurut kuasa hukum, dalam perkara sebelumnya pihak BPN disebut pernah menunjukkan warkah yang berkaitan dengan SHM Nomor 24/Aek Loba di persidangan.

‎Sementara dalam perkara sengketa waris yang kini berlangsung di PN Kisaran, kuasa hukum menyatakan dokumen tersebut belum ditunjukkan sebagaimana yang mereka harapkan.

‎Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan kuasa hukum meminta agar warkah kembali dihadirkan melalui mekanisme hukum dalam persidangan di PN Kisaran.

‎“Dalam perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pihak BPN disebut pernah menunjukkan warkah. Karena dokumen tersebut kembali relevan dalam perkara sengketa waris di PN Kisaran, kami meminta agar warkah tersebut dapat dihadirkan melalui mekanisme hukum,” ungkap pihak kuasa hukum.

‎Kuasa hukum menegaskan, persoalan dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan SHM Nomor 24/Aek Loba.

‎Menurut mereka, hal yang perlu diketahui adalah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, proses administrasinya, serta apakah dokumen yang kini dipersoalkan memang tercantum dalam warkah pertanahan.

‎“Yang kami minta bukan sekadar melihat sertifikat. Kami ingin mengetahui apa yang menjadi dasar penerbitannya, dokumen apa yang digunakan, bagaimana prosesnya, dan apakah dokumen yang sedang dipersoalkan tersebut memang terdapat dalam warkah,” kata Mangembang.

‎Seluruh dokumen tersebut nantinya dapat diperiksa dan dinilai majelis hakim berdasarkan alat bukti serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.

‎Di tengah sorotan terhadap dokumen pertanahan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan kepada BPN Asahan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan dari institusi tersebut.

‎Mereka menyebut permintaan itu merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

‎“Kami tidak menuduh BPN. Kami meminta transparansi. Kalau warkahnya ada, hadirkan. Kalau dokumennya benar, biarkan diuji. Kalau ada perbedaan dengan arsip desa, juga harus dijelaskan. Jangan sampai persoalan menjadi tanda tanya,” tegas Gokma Surya P. Pandiangan.

‎Menurutnya, keterbukaan terhadap dokumen justru dapat membantu memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang sedang berperkara.

‎Mangembang Pandiangan juga meminta Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun persoalan terkait keberadaan arsip pertanahan dalam perkara tersebut.

‎Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara transparan, termasuk jika ada pihak yang diduga terlibat dalam permainan mafia tanah. Kalau terdapat arsip negara yang hilang atau tidak ditemukan, perlu dijelaskan bagaimana hal itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab agar tidak terulang kembali,” ujar Mangembang.

‎Pernyataan tersebut disampaikan sebagai permintaan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi praktik mafia tanah.

‎Dengan adanya Surat Keterangan Pemerintah Desa Aek Loba mengenai administrasi Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Tahun 2010 serta permintaan menghadirkan warkah SHM Nomor 24/Aek Loba, agenda persidangan pada Selasa, 15 September 2026 menjadi perhatian pihak kuasa hukum.

‎Mereka berharap dokumen yang dinilai relevan dengan perkara dapat dihadirkan melalui prosedur hukum untuk diperiksa dan diuji secara terbuka dalam persidangan.

‎Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor 592.2/34/AL/2010, Surat Keterangan Pemerintah Desa Aek Loba Tahun 2024, serta warkah yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara.

‎Pada akhirnya, penilaian mengenai keabsahan dan kekuatan masing-masing dokumen berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan proses persidangan yang berlangsung.

Baca Juga  Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *