MEDAN | DANEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Agustus hingga awal September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 141 kilogram ganja, 1,9 kilogram sabu, enam butir ekstasi, 29 sachet liquid vape mengandung etomidate, serta dua bungkus ketamin cair.
Petugas juga mengamankan 10 tersangka. Namun, seorang tersangka berinisial ZI tewas setelah mendapat tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Josua Tampubolon serta Ketua Granat Sumut Sastra SH MKn, Jumat (11/9/2026), mengatakan salah satu pengungkapan terjadi di Mandailing Natal.
Pada 20 Agustus 2026, petugas mengejar dua pelaku yang membawa ganja menggunakan sepeda motor di kawasan Panyabungan Timur. Saat hendak dihentikan, keduanya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
““Saat dilakukan pengejaran dan upaya penghentian, kedua pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam serta berupaya melarikan diri. Karena situasi membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Brigjen Tatar.
Petugas kemudian mengamankan 15.332,65 gram ganja serta kedua pelaku, MAL dan ZI. ZI sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka tembak, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, empat kasus lainnya terjadi di sejumlah wilayah Sumut. Pada 14 Agustus, petugas menangkap MM di Jalan Jamin Ginting dengan 994,4 gram sabu dan kini memburu RP yang masuk DPO.
Kemudian, pada 26 Agustus, petugas mengamankan RF dan MZ di sebuah kos di Tebing Tinggi dengan barang bukti 964 gram sabu dan enam butir ekstasi.
Berikutnya, pada 1 September, petugas menangkap RS dan MH dalam kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate dan ketamin. Petugas menyita 29 sachet etomidate serta dua bungkus ketamin cair.
Terakhir, pada 3 September, BNNP Sumut menangkap M, ZSS dan S alias A dalam jaringan peredaran ganja dari Besitang menuju Hamparan Perak. Petugas menyita sekitar 126 kilogram ganja.
“Modus operandi, mengangkut ganja menggunakan becak bermotor dari Besitang untuk diserahkan kepada penerima di wilayah Hamparan Perak, Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan, kemudian dikirim melalui kurir kepada penerima,“ujarnya.
BNNP Sumut selanjutnya memproses seluruh tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum.








