JAKARTA |DANEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Keterangan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri. Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Achmad Taufik.
Dalam konstruksi perkara KPK, Fahd disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan menteri sekaligus diduga berperan sebagai penampung uang. Sementara peran masing-masing tersangka lainnya masih didalami melalui proses penyidikan.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 14 September 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Achmad Taufik menegaskan penyidikan masih berjalan. KPK akan mendalami lebih lanjut hubungan para tersangka, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Status pihak lain, termasuk Menteri ATR/BPN, harus mengikuti hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh KPK.








