MEDAN | DANEWS.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual narkotika jenis ganja di sekitar rumahnya. NW (41), warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang sama.
Polisi menangkap NW saat hendak melakukan transaksi di sekitar rumahnya, Jumat (11/9/2026) sore. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang kembali dilakukan pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan Iptu Berry Anggara, SH, MH, memimpin Tim 9 Unit 3 menuju lokasi. Petugas kemudian menemukan NW membawa dua paket ganja siap edar.
“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, diawal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar, yang disita dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (14/9/2026) siang.
Selanjutnya, petugas menggeledah sekitar lokasi dan menemukan dua paket ganja siap edar lainnya yang disimpan dalam sebuah tas. Sebelumnya, NW sempat menyangkal menyimpan barang bukti tambahan.
“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangakap dengan 2 paket ganja kering, namun berkat kejelian tim di lapangan, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, polisi mengetahui NW pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan bebas pada 2025. Namun, hanya berselang sekitar dua pekan, NW kembali mengedarkan ganja.
“NW ini residivis kasus yang sama. NW, mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi, biasanya spot – spot dimana narkoba akan diletak akan ditentukan oleh BT. Terkadang di tong sampah, terkadang di pinggir selokan. Setelah diletakkan, NW nantinya akan mengambilnya dan kemudian mengedarkannya. BT ini yang sedang kami kejar, kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” pungkas Rafli.








