JAKARTA | DANEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK mengamankan 19 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga Adrianto dan Rizal Pahlevi berperan sebagai pihak pemberi. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai penerima dan/atau pihak yang terkait penerimaan suap atau gratifikasi sesuai konstruksi perkara KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami asal-usul, tujuan, serta aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.








