Hukrim

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap di Sakti Lubis, 7 Paket Disita

×

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap di Sakti Lubis, 7 Paket Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap residivis pengedar sabu di Jalan Sakti Lubis Medan
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap JS, residivis pengedar sabu, di kawasan Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota. (Foto/Ist)

MEDAN | DANEWS.ID — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap JS (30), seorang residivis kasus narkoba, saat diduga hendak mengedarkan sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota. Polisi menyita tujuh paket sabu siap edar dari tangan warga setempat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan polisi menangkap JS pada Rabu (23/9/2026) sore setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim 10 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit III Iptu Dr Berry Anggara, SH, MH, melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan JS di sebuah gang dekat tempat tinggalnya dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli, Selasa (29/9/2026).

Setelah menangkap JS, polisi juga mengungkap riwayat keterlibatannya dalam kasus narkoba. Rafli menyebut JS pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2022. Namun, setelah bebas, JS kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba dengan alasan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial N. Polisi kini memburu N yang diduga berperan sebagai pemasok dan terus berpindah tempat untuk menghindari petugas.

“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.

Baca Juga  Polrestabes Medan Bongkar 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diringkus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *