MEDAN | DANEWS.ID – Polisi membekuk seorang pria berinisial F (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Medan Johor. Dalam penangkapan di Jalan STM, polisi menyita enam paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan F bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Berry Anggara, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap F di Jalan STM, Medan Johor, saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F (30), warga Jalan Suka Suar, Kecamatan Medan Johor, di Jalan STM saat diduga akan melakukan transaksi narkoba,” kata Rafli.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu siap edar, 12 plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari aktivitas penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan, F mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan sabu. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial K.
Polisi kini memburu K untuk mengungkap pemasok sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut. Rafli mengatakan pihaknya akan terus mengejar K guna memutus mata rantai peredaran narkoba.








