JAKARTA | DANews.id – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sutrisno menyampaikan analisis tersebut setelah mencermati rangkaian persidangan dan fakta yang terungkap dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang membuat MK berpotensi mengabulkan permohonan para pemohon.
“Pertama, bahwa hakim-hakim MK ingin menebus dosa karena telah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023,” kata Sutrisno dalam keterangannya.
Putusan tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu kemudian membuka pengecualian bagi calon berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
Kedua, Sutrisno menilai fakta persidangan menunjukkan adanya persoalan terhadap dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia memperkirakan MK akan menggunakan frasa “tidak sesuai ketentuan”, bukan menyatakan Gibran “tidak memenuhi syarat”.
“Semua pihak, saksi dan saksi ahli menyampaikan fakta terkait dokumen yang disajikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sutrisno juga menilai MK tidak akan secara langsung masuk pada persoalan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, putusan MK nantinya masih membutuhkan tindak lanjut dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“MK tidak akan masuk pada persoalan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden. MK akan mengeluarkan putusan yang masih harus dilanjutkan oleh MPR yang bertugas menetapkan dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden,” katanya.
Selanjutnya, Sutrisno memperkirakan MPR harus segera menindaklanjuti putusan MK apabila hakim menyatakan syarat pendidikan atau dokumen ijazah Gibran tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menyebut tindak lanjut tersebut dapat dilakukan melalui sidang istimewa MPR.
“Keempat, bahwa MPR harus segera menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pendidikan atau ijazah Gibran melalui sidang istimewa MPR,” tegasnya.
Menurut Sutrisno, apabila MK pada akhirnya menyatakan syarat pendidikan atau ijazah Gibran tidak sesuai ketentuan dan putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme konstitusional, maka posisi wakil presiden dapat berubah.
“Jika putusan MK menyatakan syarat pendidikan atau ijazah Gibran tidak sesuai ketentuan, maka Indonesia segera memiliki wakil presiden yang baru,” pungkasnya.
Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang tengah diperiksa MK. Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Namun, dalam persidangan, KPU sebagai Termohon menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menurut mereka menjadi kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu.
MK sendiri masih menjalankan tahapan pemeriksaan perkara tersebut, termasuk pembuktian dari para pihak serta mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.








