MEDAN –DANews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus meningkatkan penagihan Pajak Reklame. Hingga triwulan ketiga 2026, perolehan pajak dari sektor tersebut tercatat melampaui capaian pada periode yang sama tahun 2025.
Kepala Bapenda Kota Medan Agha Novrian melalui Kabid 2 Ibrahim Mangara Batubara mengatakan, pihaknya juga telah berhasil menagih sekitar 90 persen tagihan kepada Wajib Pajak (WP) Reklame pada 2025.
Hal itu disampaikan Ibrahim yang akrab disapa Ara kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung Bapenda Kota Medan, Jalan A.H. Nasution, Senin (5/10/2026).
Menurut Ara, para WP Reklame berasal dari berbagai pelaku usaha. Sebagian baru menjalankan usaha selama setahun, sedangkan lainnya telah beroperasi lebih lama. Umumnya, mereka memasang reklame di kawasan pusat perbelanjaan, termasuk mal dan supermarket.
Namun, Bapenda masih menghadapi kendala dalam proses penagihan. Salah satunya, keberatan WP terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan.
“Para WP itu, ada yang baru setahun mendirikan usahanya dan ada juga yang telah berjalan lebih dari setahun. Dan mereka umumnya berusaha di kawasan mall maupun super maret,” ujar Ara.
Dia menjelaskan, Bapenda memiliki tahapan dalam melakukan penagihan. Pertama, petugas menyampaikan surat tagihan kepada WP dan memberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembayaran.
Jika WP belum memenuhi kewajibannya, Bapenda memberikan teguran pertama dengan batas waktu tiga hari. Selanjutnya, petugas memberikan teguran kedua.
“Dan yang terakhir adalah penempelan stiker merah di papan reklame, baik yang berbentuk billboard maupun videotron. Stiker merah itu menegaskan bahwa pemilik papan reklame belum membayar pajaknya,” jelasnya.
Ara menegaskan, Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk membongkar papan reklame yang menunggak pajak. Sebab, kewenangan terkait izin pendirian reklame berada pada perangkat daerah lain.
Sementara itu, pembongkaran reklame yang tidak memiliki izin menjadi kewenangan Satpol PP berdasarkan permintaan dinas yang berwenang.
“Jadi, izin mendirikan papan reklame dan sejenisnya itu berada di dinas berbeda, bukan di Bapenda. Kewenangan untuk membongkar papan reklame yang tak berizin ada di Satpol PP atas permintaan dinas yang berwenang,” tegas Ara.
Lebih lanjut, dia menyebutkan realisasi penagihan Pajak Reklame hingga triwulan ketiga 2026 menunjukkan tren positif. Bapenda Medan telah mengumpulkan penerimaan yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025.
“Artinya terjadi peningkatan penarikan pajak reklame untuk tahun 2026 ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Ara tidak merinci nominal penerimaan Pajak Reklame yang berhasil dihimpun Bapenda Medan hingga triwulan ketiga 2026.
Ke depan, Bapenda Medan mengajak seluruh WP dan calon WP Reklame meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kota Medan.
“Kami berharap agar semua pihak, termasuk media, dapat menyosialisasikan kesadaran itu kepada masyarakat. Dengan begitu, ke depannya kesadaran para WP dan calon WP dapat terus meningkat dalam memenuhi kewajibannya,” pungkas Ara.








