BATAM | DANews.id – Jimmy Halim memberikan klarifikasi terkait aktivitas pematangan lahan yang diperuntukkan bagi pemakaman di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pengurus Yayasan Keluarga Halim Batam itu memaparkan dasar perizinan, status lahan, dan proses ganti rugi kepada warga dalam pertemuan bersama awak media di Warung Kopi Alip, Jumat (9/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Jimmy menegaskan bahwa kegiatan pematangan lahan tidak dilakukan tanpa dasar administrasi. Ia merujuk pada dokumen izin peruntukan pemakaman dengan nomor SK 156.(1B.6)DPMPTSP(1x) 2022 tertanggal 14 September 2022, yang menurut keterangannya mencakup lahan seluas 4,31 hektare.
Jimmy juga menyatakan bahwa lahan tersebut telah melalui proses ganti rugi kepada warga. Ia menegaskan, lokasi itu diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pemakaman dan kegiatan pematangan lahan telah mengantongi izin.
Namun, keabsahan, ruang lingkup, serta kesesuaian dokumen perizinan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen lengkap dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Aktivitas pematangan lahan, termasuk untuk fasilitas pemakaman, perlu memenuhi ketentuan terkait status penguasaan tanah, kesesuaian tata ruang, persetujuan pemanfaatan ruang, serta persyaratan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dokumen yang disampaikan pihak yayasan perlu ditelaah berdasarkan substansi dan kewenangan instansi penerbitnya. Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan bagi kegiatan di lokasi tersebut telah dipenuhi.
Klarifikasi Jimmy menjadi bagian dari upaya memberikan ruang kepada pihak yayasan untuk menjelaskan posisinya terkait aktivitas pematangan lahan yang menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, konfirmasi dari pemerintah daerah dan instansi penerbit dokumen tetap diperlukan agar informasi mengenai status lahan dan kelengkapan perizinannya dapat disajikan secara akurat.
Melalui pemberitaan ini, DANEWS.ID mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang bagi pihak yayasan untuk menyampaikan penjelasan. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh kepastian mengenai dasar perizinan dan kesesuaian kegiatan pematangan lahan di Sambau, Nongsa.
Dengan demikian, kepastian legalitas kegiatan tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi yang telah diverifikasi serta keterangan instansi berwenang.








