HukumMedanNasional

Penggiat Ekonomi Kreatif, Amsal Christy Sitepu Terdakwa Kasus Korupsi Akhirnya Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Medan

×

Penggiat Ekonomi Kreatif, Amsal Christy Sitepu Terdakwa Kasus Korupsi Akhirnya Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Medan

Sebarkan artikel ini
Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan
Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus korupsi mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kab.Karo mendapatkan vonis bebas oleh hakim PN Medan

DANews.id | Medan – Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu,(1/4/2026).
Majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlu diketahui, Amsal Sitepu merupakan seorang videografer di dakwa oleh JPU Kejari Tanah Karo terkait dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (2020-2022).

Melalui fakta persidangan Hakim menilai pekerjaan video profil telah selesai dan diserahterimakan, serta para kepala desa selaku pengguna jasa tidak merasa dirugikan.

“tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair” kata hakim saat pembacaan putusan diruang sidang. Hakim juga memerintahkan agar membebaskan terdakwa serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sementara sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut terdakwa Amsal agar dipidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta bila tidak dikembalikan, dipidana satu tahun penjara.
Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair. (DA/01)
Baca Juga  10 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *