HukumKriminalMedan

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi Dikediamannya

×

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi Dikediamannya

Sebarkan artikel ini
Pelaku, Toni Nainggolan saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area.
Pelaku, Toni Nainggolan saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Foto/Jhonson Siahaan)

DANews.id | MEDAN – Pria paruh baya yang satu ini, Toni Nainggolan alias Om Toni (49), warga Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Area. Toni Nainggolan ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korbannya, Rhafi Aditya Pratama (20), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area.

Informasi yang diperoleh awak media ini Sabtu (11/04/2026), kejadian yang dialami korban terjadi pada hari Sabtu (14/02/2026), di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, korban Rhafi Aditya Pratama tiba di Pasar (Pajak) Mandala untuk membeli barang dagangan menaiki sepeda motor Honda Beat BK 5429 ALL. Tiba di Pajak Mandala, lalu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dan lupa mengambil kunci kontaknya.

Usai membeli barang dagangan, korban pun menuju ke tempat sepeda motornya diparkiran. Saat tiba di parkiran, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Area. Personil kepolisian Polsek Medan Area yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area memperoleh identitas pelaku. Lalu, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH bersama dengan Panit Opsnal, Ipda Khairi Maulana langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku. Pelaku, Toni Nainggolan berhasil diamankan personil Polsek Medan Area tak jauh dari kediamannya di Jalan Pukat Banting I, dan langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  LPA Sumut Apresiasi Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH dan Panit Opsnal, Ipda Khairi Maulana mengatakan, dari pengakuan pelaku diperoleh informasi kalau dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu Lilik Lay alias Lilik (DPO). Jelas Muhammad Ainul Yaqin, pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada pembeli di daerah Tembung.

“Pelaku melakukan aksinya bersama dengan temannya, Lilik Lay alias Lilik (sudah masuk dalam daftar DPO) dan menjual barang hasil kejahatannya ke daerah Tembung seharga Rp 4 juta. Uang diberikan pembeli kepada Lilik Lay menggunakan aplikasi DANA,” kata Muhammad Ainul Yaqin.

Sambung mantan Kasat Lantas Polres Labuhan Batu itu, pelaku Toni Nainggolan mendapatkan bahagian Rp 500 ribu dan uang tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online di warnet. Muhammad Ainul Yaqin menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah kaos warna biru langit, 1 buah celana ponggol warna hitam, satu pasang sendal dan 1 buah topi warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita lakukan pencarian karena identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi.l,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *