BatamHukum

Gudang Biru di Batam Disorot, Rokok Ilegal Merek PSG-Hamil-Manchester Diduga Marak Beredar

×

Gudang Biru di Batam Disorot, Rokok Ilegal Merek PSG-Hamil-Manchester Diduga Marak Beredar

Sebarkan artikel ini
Gudang bercat biru di Batam diduga jadi tempat produksi rokok ilegal merek PSG, Hamil, dan Manchester tanpa pita cukai.
Gudang bercat biru di Batam diduga jadi tempat produksi rokok ilegal merek PSG, Hamil, dan Manchester tanpa pita cukai.(Foto/Dok.DANews.id)

Batam | DANews.id – Gudang bercat biru di Batam disorot warga. Lokasi itu diduga jadi tempat produksi rokok ilegal merek PSG, Hamil, dan Manchester tanpa pita cukai.

Merek-merek tersebut masih mudah ditemukan di pasaran Batam dan Kepri. Produknya disebut diproduksi di Batam lalu diedarkan ke Tanjungpinang, Bintan, Karimun, hingga daerah lain. Kemasan dan varian baru terus muncul, diduga aktivitas produksi-distribusi masih jalan.

Hasil pantauan lapangan, di sekitar gudang biru ditemukan sampah plastik berisi kertas pembungkus, foil, dan limbah sisa produksi rokok.

Tim juga mendapati kontainer 40 feet tersegel terparkir di area gudang. Warga menduga kontainer itu disiapkan untuk kirim barang keluar daerah. Namun kepastian isi dan tujuan masih perlu dibuktikan lewat penyelidikan aparat.

Warga resah, di saat pabrik rokok legal bayar cukai, pajak, dan urus izin, rokok ilegal justru bebas beredar. Kondisi ini dinilai rugikan negara dari sektor cukai dan bikin persaingan usaha tidak sehat.

UU No. 11/1995 tentang Cukai jo UU No. 39/2007 tegas: jual rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1-5 tahun + denda 2-10 kali nilai cukai.

Simpan, miliki, atau edarkan rokok ilegal juga bisa dipidana sesuai Pasal 56. Kalau terbukti palsukan pita cukai, ancaman hukumannya lebih berat lagi.

Lanjut, warga minta Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam turun cek gudang biru. Sorotan ke 4 hal: aktivitas keluar-masuk barang, isi kontainer 40 feet, legalitas usaha, dan jalur distribusi ke Kepri.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (FS)

Baca Juga  Penggiat Ekonomi Kreatif, Amsal Christy Sitepu Terdakwa Kasus Korupsi Akhirnya Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *