Medan

Pascabencana Medan, Pemko Paparkan Kendala Rehabilitasi ke Satgas PRR

×

Pascabencana Medan, Pemko Paparkan Kendala Rehabilitasi ke Satgas PRR

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan memaparkan penanganan pascabencana kepada Satgas PRR
Pj Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi memaparkan perkembangan penanganan pascabencana kepada Satgas PRR di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026). (Foto/Ist)

MEDAN | DANEWS.ID — Pemko Medan memaparkan perkembangan sekaligus kendala penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026).

Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, dari 21 kecamatan, sebanyak 19 kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Pemko Medan telah memasukkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD 2026 untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penanganan tidak hanya menyasar infrastruktur, tetapi juga pelayanan dasar. Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana yang kini diperluas ke seluruh 21 kecamatan.

“Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan,” ujar Erfin.

Pemko Medan juga merehabilitasi sarana kesehatan, termasuk puskesmas dan pustu, serta membenahi sarana dan prasarana persampahan. Namun, pelaksanaan sejumlah program masih terkendala persoalan teknis dan administrasi, termasuk perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

“Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan,” katanya.

Erfin menambahkan, bantuan stimulan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang telah diterima masyarakat, sementara bantuan untuk rumah rusak berat belum diperoleh. Pemko Medan juga masih melakukan klarifikasi terkait perbedaan data bantuan jaminan hidup.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, tim datang untuk mengonfirmasi data sekaligus mengurai kendala penanganan pascabencana di daerah.

“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.

Baca Juga  PWPM Dorong, 150 Pemulung TPA Terjun Kini Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Nurdin menegaskan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tetap harus berada dalam koridor hukum, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

Setelah pertemuan, tim Satgas PRR bersama BPBD dan perangkat daerah terkait melakukan peninjauan lapangan untuk mengevaluasi penanganan dan menentukan tindak lanjut percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *