Medan

Rico Waas dan DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir dan PBG

×

Rico Waas dan DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir dan PBG

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Waas menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan membahas banjir, parkir, PBG, dan kebutuhan mobil pemadam kebakaran.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan di Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026), membahas penanganan banjir hingga kebutuhan mobil pemadam kebakaran. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Komisi IV DPRD Medan membahas penanganan banjir, pungutan parkir di atas tarif resmi, transportasi massal, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kebutuhan mobil tangga pemadam kebakaran.

Pembahasan tersebut berlangsung saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan ke Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis dan Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung.

Dalam pembahasan infrastruktur, Rico meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memaparkan progres penanganan banjir dan drainase sepanjang 2026 serta prioritas program pada 2027.

“Penanganan harus difokuskan pada titik genangan dengan dampak paling tinggi, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki,” kata Rico.

Paul juga meminta Pemko Medan memprioritaskan penanganan genangan melalui pemetaan lokasi dan pemilihan solusi yang tepat, seperti sumur resapan dan pompa.

“Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan,” ujarnya.

Selain banjir, Rico meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan pencemaran dan limbah perusahaan serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan. Sementara itu, Paul menyoroti pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan sampah, serta ketersediaan tempat pemakaman umum (TPU).

Terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rico menyebut proyek tersebut masih dalam tahap persiapan dan perancangan. Peletakan batu pertama ditargetkan berlangsung pada akhir 2026 atau awal 2027, sedangkan operasional direncanakan pada 2028.

Dalam masalah parkir, Rico meminta Dinas Perhubungan menindak pungutan yang melebihi tarif resmi, terutama di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan.

Baca Juga  Akademisi USU Apresiasi Program Tebus Ijazah Rico Waas

“Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000 tetapi dipungut Rp5.000, serta mobil yang seharusnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. Ini perlu tindakan tegas,” katanya.

Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari untuk memperjelas pengawasan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mengenai Bus Rapid Transit (BRT), Rico mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas skema pembiayaan dan pembagian tanggung jawab agar tidak membebani keuangan daerah. Keduanya juga membahas usulan penggratisan ongkos transportasi umum bagi pelajar yang masih memerlukan kajian sesuai kemampuan anggaran.

Di bidang keselamatan, Rico menyoroti keterbatasan armada pemadam kebakaran untuk menjangkau gedung bertingkat. Ia menyebut sekitar 161 bangunan di Medan memiliki ketinggian lebih dari empat lantai.

Karena itu, Rico meminta kajian pengadaan mobil tangga hidrolik, termasuk pemeriksaan spesifikasi dan perbandingan harga dengan armada milik Jakarta, Surabaya, dan Bekasi. Perkiraan harga yang mencapai puluhan miliar rupiah per unit perlu diverifikasi sebelum pengadaan.

Paul mendukung penguatan armada, penambahan unit pelaksana teknis (UPT), serta pemenuhan personel dan fasilitas pemadam kebakaran.

Sementara itu, Paul menyoroti pengurusan PBG dan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan target 20 persen. Ia mendorong kajian pembelian lahan untuk taman dan fasilitas sosial serta meminta kejelasan bagi warga yang tanahnya masuk dalam peruntukan RTH.

Menanggapi hal tersebut, Rico menilai aturan PBG perlu diperbaiki agar proses pengurusan tidak menyulitkan masyarakat. Ia juga menekankan perlunya kejelasan antara retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dan biaya jasa konsultan pribadi guna mencegah kesalahpahaman serta praktik pengarahan pemohon kepada konsultan tertentu.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi Pemko Medan dan DPRD Medan dalam mengevaluasi pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, transportasi, serta pelayanan publik.

Baca Juga  15 Tahun Rusak, Jalan Gang Keluarga Kwala Bekala Kini Mulus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *