Medan

Rico Waas Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik

×

Rico Waas Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Waas menghadiri program Jaksa Sahabat Pendidik di Sumatera Utara.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri program Jaksa Sahabat Pendidik yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU di Aula Raja Inal Siregar, Sumut. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id – Pemerintah Kota Medan mendukung program Jaksa Sahabat Pendidik sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum, mencegah penyimpangan anggaran, serta memberikan rasa aman bagi insan pendidikan dalam menjalankan tugas.

Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menghadiri acara Jaksa Sahabat Pendidik yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara serentak antara bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (6/10/2026).

“Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan apresiasi dan dukungan. Semoga sinergi ini semakin memperkuat pendidikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rico Waas.

Menurut Rico, pendampingan melalui program tersebut penting agar pengelolaan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Ia juga ingin memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah, guru, dan peserta didik.

“Pengelolaan yang baik harus memastikan setiap anggaran pendidikan kembali untuk kepentingan sekolah, guru, dan para siswa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan korupsi sejak awal proses pengelolaan anggaran.

Menurutnya, pendekatan preventif harus dikedepankan agar persoalan hukum dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara pidana.

“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi. Lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan,” ujar Muhibuddin.

Ia menjelaskan, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, kehadiran kejaksaan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik dapat memberikan ketenangan bagi kepala sekolah dalam menjalankan tugas, terutama mereka yang mendapat tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga  Tarik Surat Edaran, Rico Waas ; Akan Disempurnakan Melibatkan Seluruh Pihak

Bobby juga mengingatkan kepala sekolah yang telah menjalankan tugas sesuai aturan agar tidak takut menghadapi intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan, program revitalisasi sekolah yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah harus dikawal dengan integritas dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan tidak hanya menjadi sarana pendampingan hukum, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *