PONTIANAK | DANEWS.ID — Sebanyak 5.105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan dari Kalimantan Barat hingga pertengahan September 2026. Angka itu diproyeksikan menembus 6.000 orang hingga akhir tahun, yang menurut Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama menunjukkan besarnya tantangan perlindungan PMI di wilayah perbatasan.
Pada 2025, tercatat 5.623 PMI dipulangkan ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 persen difasilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui BP3MI Kalimantan Barat. Sementara hingga pertengahan September 2026, proporsi PMI yang difasilitasi KP2MI telah meningkat menjadi lebih dari 19 persen.
Ade mengatakan kondisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat mobilitas masyarakat ke negara tersebut tinggi, termasuk untuk bekerja secara nonprosedural. Menurut dia, angka pemulangan tersebut perlu diikuti penguatan edukasi dan pengawasan agar masyarakat tidak terjebak calo maupun informasi menyesatkan.
“Kami berharap bahwa pemerintah dapat merapatkan barisan. Bagaimanapun PMI kita pada hari ini perlu diedukasi, agar tidak percaya dengan iming-imingan yang disampaikan atau diberikan oleh calo pemberangkatan tenaga kerja, yang pada akhirnya tidak hanya merugikan negara, dan itu jauh lebih merugikan kepada calon PMI kita,” kata Ade usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Pontianak, Jumat (25/9/2026).
Ade juga menyoroti jalur tidak resmi di perbatasan dan akun media sosial yang menyederhanakan persyaratan keberangkatan PMI. Ia meminta informasi menyesatkan tersebut ditertibkan agar masyarakat tidak mengabaikan prosedur resmi.
“Kami berharap bahwa kepolisian juga harus menertibkan bagaimana pada hari ini banyak sekali akun-akun di media sosial yang memberikan informasi yang sebenarnya tidak benar dan menyederhanakan berbagai administrasi untuk dapat membawa sejumlah calon PMI kita menjadi PMI unprosedural,” jelasnya.
Menurut Ade, PMI nonprosedural lebih rentan menghadapi persoalan upah, keselamatan kerja, kecelakaan hingga kematian karena posisi mereka lebih lemah di hadapan pemberi kerja. Ia pun mendorong penguatan koordinasi antarlembaga untuk memastikan perlindungan PMI sejak sebelum keberangkatan.
“Risiko yang terjadi adalah pemberi kerja mungkin akan dapat melakukan hal atau tindakan yang sifatnya sewenang-wenang karena mereka tahu bahwa PMI unprosedural ini sifatnya ilegal,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kami mengajak bahwa edukasi ini penting dan merapatkan barisan dari berbagai lembaga dan kementerian agar kita semakin menjamin keamanan, keselamatan daripada pekerja migran kita pada hari ini,” tutupnya.








