JAKARTA | DANEWS.ID — Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mendorong Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi basis utama penetapan upah dalam RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, kebutuhan dasar pekerja harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah, dengan tetap membuka ruang perundingan sesuai kondisi daerah dan sektor industri.
Obon menyampaikan hal itu seusai RDPU Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kadin, dan Apindo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia mengatakan pembahasan RUU telah menampung masukan terkait pengupahan, pesangon, outsourcing, kontrak kerja, dan tenaga kerja asing.
“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan. “Perundingan harus terus berjalan, supaya kita tidak membiarkan disparitas upah menjadi terlalu tinggi,” kata Obon.
Untuk mengurangi kesenjangan sekaligus menyesuaikan karakteristik industri, Obon mendorong penguatan upah sektoral. “Upah perlu ada perbedaan, tapi jangan terlalu jauh. Upah sektoral harus terus didorong,” jelasnya. Pembahasan RUU masih berlanjut bersama pemerintah untuk menyelaraskan berbagai masukan dan memperkuat kepastian hukum bagi pekerja.








