JAKARTA | DANEWS.ID — Komisi II DPR RI mendorong Ombudsman RI memperkuat pengawasan pelayanan publik hingga tingkat kabupaten/kota dengan mengoptimalkan 38 perwakilan di provinsi. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat melaporkan persoalan pelayanan dan maladministrasi di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mengatakan masih banyak persoalan pelayanan publik di daerah yang membutuhkan pengawasan. Namun, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui saluran pengaduan ketika pelayanan yang diterima tidak sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Taufan dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan.
Untuk memperkuat pengawasan, Taufan mengusulkan perwakilan Ombudsman di daerah bersinergi dengan anggota Komisi II sesuai daerah pemilihan masing-masing.
“Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tuturnya.
Menurut Taufan, sinergi tersebut dapat mempercepat penyampaian persoalan pelayanan publik dari daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman.








