Medan|DANews.id – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menindaklanjuti aduan masyarakat. Mereka menggempur sarang peredaran narkoba di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Operasi berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Mariska (39 tahun). Ia warga sekitar dan diduga bekerja sebagai pengedar sabu. Selain itu, tim juga membakar dan membumihanguskan barak yang menjadi tempat transaksi gelap tersebut.
Dari pengecekan, petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka. Barang itu meliputi dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,16 gram dan 0,13 gram. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp105.000 hasil penjualan narkotika.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan SH MH. Ia menjelaskan rincian operasi itu kepada wartawan pada Jumat (26/6/2026) atas arahan Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH.
Menurutnya, warga sebelumnya melaporkan dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut. Kegiatan itu sudah meresahkan lingkungan sekitar. Mendapat laporan itu, tim Reskrim segera menyusun rencana penindakan.
Untuk memastikan kebenaran, petugas menyamar sebagai pembeli. Mereka mendekati tersangka guna memantau jalannya transaksi.
“Saat tersangka menyerahkan paket sabu, tim langsung mengamankannya. Kami memeriksa barang bukti di tempat kejadian. Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Markas Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Poltak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Mariska mengaku menjual narkotika tersebut. Ia mengakui membeli barang haram itu dari seorang pria bernama Alex seharga Rp150.000. Kemudian, ia menjual kembali barang itu untuk mendapatkan keuntungan.
Pihak kepolisian menegaskan, tim kini terus melacak jejak Alex selaku pemasok. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan Kota. (Roi)












