MEDAN | DANews.id – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus 2 orang remaja pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas. Aksi terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (2/7/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DR dan MA, keduanya berusia 16 tahun. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.13 WIB.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan, SH.MH menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor.
Pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 06.13 Wib, yang mana kejadian bermula korban melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
Tiba-tiba dari samping kanan belakang datang 3 (tiga) orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street menghadang jalan pelapor dan salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah senjata tajam berbentuk celurit.
Melihat hal tersebut, korban bernama Afni Ramadhan (37) langsung turun dari sepeda motornya. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang yang ada di dalamnya.
“Atas kejadian itu, korban mengalami banyak kerugian dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota,” jelas Poltak.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, 2 pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna cream nopol BK 4142 AMN. Sementara 1 rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi menyebut kerugian korban ditaksir mencapai Rp21 juta. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial MA diketahui merupakan residivis.
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku MA mengaku bahwa benar melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terhadap korban Afni Ramadhan. Kedua pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Medan Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Roi)












